TENTANG KAMI


Informasi Umum

PT.  BPR  Dhana  Mitratama  berkedudukan  di Jl. Nusantara No.28  Kecamatan  Blora Kabupaten Blora, didirikan dengan Akta No. 003 tanggal 11 Oktober 1993  yang dibuat dihadapan Notaris Ny. Poerwati Siti Soendari, SH notaris di Purwodadi Grobogan, mendapat pengesahan dan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.C2-6510 HT.01.01.TH.94 tanggal 26 April 1994. Memperoleh izin prinsip dari Menteri Keuangan No. S-842/MK.17/1993 tanggal 25 Juni 1993, dan izin usaha No. Kep.-165/KM.17/1994 tanggal 28 Juni 1994, telah diumumkan di Lembaran Negara  tertanggal 24 Juli 1993 No. 63-XI-1993 tahun 1993, tambahan Berita Negara No. 61 tanggal 2 Agustus 1994 dan telah diadakan perubahan terakhir  sebagai berikut :                                                              
                -              Akta No. 1 Tgl 2 Mei 2017 Notaris DR. Djumadi Purwoatmodjo, SH, MM dan telah dicatat dalam sistem administrasi OJK dengan Surat No.S-374/KR.0311/2017 tgl 6 Juli 2017      
                Bidang usaha utama bank adalah usaja jasa keuangan, dengan kegiatan utama Bank adalah usaha untuk menghimpun dana dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana  dalam bentuk kredit, baik yang berasal dari masyarakat, bank-bank lain, dan lembaga keuangan non bank. Dengan demikian jasa utama yang disediakan adalah kredit, dengan karakteristik kredit mikro dan kecil. Lokasi utama kegiatan usaha tersebut berada di Kecamatan Blora  dengan jangkauan area meliputi daerah Kabupaten Blora                                                                                                                                            
                Operasional bank terhitung mulai tanggal 1 Agustus 1994, dan sampai dengan akhir tahun 2017 bank belum mempunyai kantor cabang maupun kantor di bawah kantor cabang,namun memiliki satu kantor kas yang berada di Jl. Raya Jepon No. 8 Jepon Blora.