Informasi Umum
PT. BPR Dhana
Mitratama berkedudukan di Jl. Nusantara No.28 Kecamatan
Blora Kabupaten Blora, didirikan dengan Akta No. 003 tanggal 11 Oktober
1993 yang dibuat dihadapan Notaris Ny.
Poerwati Siti Soendari, SH notaris di Purwodadi Grobogan, mendapat pengesahan
dan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.C2-6510
HT.01.01.TH.94 tanggal 26 April 1994. Memperoleh izin prinsip dari Menteri
Keuangan No. S-842/MK.17/1993 tanggal 25 Juni 1993, dan izin usaha No.
Kep.-165/KM.17/1994 tanggal 28 Juni 1994, telah diumumkan di Lembaran
Negara tertanggal 24 Juli 1993 No.
63-XI-1993 tahun 1993, tambahan Berita Negara No. 61 tanggal 2 Agustus 1994 dan
telah diadakan perubahan terakhir
sebagai berikut :
- Akta No. 1 Tgl 2 Mei 2017 Notaris
DR. Djumadi Purwoatmodjo, SH, MM dan telah dicatat dalam sistem administrasi
OJK dengan Surat No.S-374/KR.0311/2017 tgl 6 Juli 2017
Bidang
usaha utama bank adalah usaja jasa keuangan, dengan kegiatan utama Bank adalah
usaha untuk menghimpun dana dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana dalam bentuk kredit, baik yang berasal dari
masyarakat, bank-bank lain, dan lembaga keuangan non bank. Dengan demikian jasa
utama yang disediakan adalah kredit, dengan karakteristik kredit mikro dan
kecil. Lokasi utama kegiatan usaha tersebut berada di Kecamatan Blora dengan jangkauan area meliputi daerah
Kabupaten Blora
Operasional
bank terhitung mulai tanggal 1 Agustus 1994, dan sampai dengan akhir tahun 2017
bank belum mempunyai kantor cabang maupun kantor di bawah kantor cabang,namun
memiliki satu kantor kas yang berada di Jl. Raya Jepon No. 8 Jepon Blora.