Sehubungan di berlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Bank Perkreditan Rakyat kini telah berubah nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Perubahan istilah BPR menjadi perekonomian membuat ruang kerja BPR bisa menjadi lebih luas. Karena selama ini stigma BPR hanya melayani urusan kredit, sedangkan realitanya BPR juga melayani layanan perbankan lainnya seperti tabungan dan Deposito, dll.
BPR Dhana MItratama pun juga telah resmi melakukan perubahan nomenklatur tersebut. Setelah mendapatkan izin dari Kementrian Hukum dan HAM, per tanggal 19 September 2024 BPR Dhana MItratama juga telah mendapatkan persetujuan perubahan nama dari Otorias Jasa Keuangan. Perubahan Nama Perkreditan menjadi Perekonomian ini diharapkan dapat mendorong kinerja yang lebih baik lagi pada BPR Dhana Mitratama. Sehingga BPR Dhana Mitratama dapat semakin tumbuh besar & sehat.
Mantap 👍
BalasHapusPosting Komentar